Bahan Ajar SMK Teknik Mekanik Otomotif

Tehnik Kendaran Ringan

Kamis, 07 Januari 2016

Reservasi Tiket Kereta Api


Reservasi Tiket Kereta Api Otomatis Issued Langsung

MMBC ARAO Tour and Travel - Peta Rute Jalur Kereta Api Indonesia

Informasi Penting Seputar Reservasi Tiket Kereta Api
MMBC FIKRI Tour and Travel melayani penjualan Tiket Kereta Api, Tiket Murah dan Tiket Promo untuk Kereta Api Eksekutif, Kereta Api Bisnis dan Kereta Api Ekonomi untuk Seluruh Wilayah Indonesia (Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan pulau Jawa) secara Online, Realtime dan Issued Langsung.


Sistem distribusi Tiket Kereta dapat di Email dan ditujukan kepada penumpang atau dapat di Print di tempat Agen Resmi MMBC FIKRI Tour and Travel, Distributor Resmi MMBC FIKRI Tour and Travel dan Cabang Resmi MMBC FIKRI Tour and Travel yang terhubung dengan jaringan MMBC (Medussa Multi Business Center). Hasil print-out Tiket Kereta Api dapat di tukar di Statiun KAI 1 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport).

Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero)


Ketentuan Umum Angkutan Kereta Api
  1. Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan, dimana KAI wajib mengangkut, dan orang yang telah memiliki tiket berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih
  2. Tiket berlaku dan sah apabila :
    • Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya)
    • Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.
  3. Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apapun.
  4. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama.
  5. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
  6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.

Reservasi Tiket Kereta Api
  1. Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, loket agen, Contact Center 121 atau secara online melalui web dan mobile aplication. Daftar tempat pembelian tiket selain loket stasiun dapat dilihat disini.
  2. Pembelian di loket stasiun akan langsung mendapatkan tiket.
  3. Pembelian selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang, harus ditukarkan dengan tiket selambat - lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA di loket atau pada mesin cetak tiket mandiri di stasiun.
  4. Pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan di Contact Center 121 dapat dilakukan disini.
  5. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki. ( KTP/SIM/Pasport).
  6. Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy sebagai nomor identitasnya.

Tarif Ongkos Kereta Api
  1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.
  2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.
  3. Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
  4. Pada kereta api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk.
  5. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan bea jika tidak mengambil tempat duduk.
  6. KAI memberikan tarif reduksi kepada lansia, veteran, TNI/Polri, Anggota Fokuswanda, Anggota Korpri dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
  7. Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun.

Bagasi Kereta Api
  1. Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3, tidak dikenakan bea tambahan.
  2. Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasi dimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).
  3. Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen - komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
  4. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besar nya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang - barang yang dilarang undang - undang.

Boarding Kereta Api
  1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket.
  2. Bukti Identitas dentitas yang dapat dipergunakan KTP, SIM, Passport, KTA TNI/Polri, Kartu pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
  3. Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan bukti identitas yang menunjukan hak atas reduksi.
  4. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik kereta api

Pembatalan Tiket Kereta Api
  1. Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya.
  2. Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat disini.
  3. Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
  4. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon, sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
  7. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
  8. Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  9. Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.

Perubahan Jadwal Kereta Api
  1. Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda.
  2. Perubahan jadwal dilayani di loket seluruh stasiun online.
  3. Perubahan jadwal dapat dilakukan sepanjang tempat duduk kereta api pengganti masih tersedia.
  4. Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
  5. Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan.
  6. Jika dilakukan terhadap kereta api dengan tingkat tarif lebih tinggi maka penumpang membayar selisih tarif. Jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.
  7. Khusus tiket dengan tarif promosi tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.
  8. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar