Bahan Ajar SMK Teknik Mekanik Otomotif

Tehnik Kendaran Ringan

Minggu, 26 Januari 2014

ANALISIS KOMPONEN STRATEGIS DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL



ANALISIS KOMPONEN STRATEGIS DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL

O l e h
 Drs. Rufran Zulkarnain. R, M.Pd[1]

ABSTRAK

Pemerintah telah menetapkan tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan struktur (fungsi dan formasi) pada instansi pemerintah yang relevan untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal, dan telah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal, akan tetapi berdasarkan kondisi riil di lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya diisi atau dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal, namun pada kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak memiliki latar belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil tersebut tentunya akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan pendidikan nonformal.

Kata kunci: Tujuan PNF, PTK-PNF, Struktur (Fungsi dan Formasi), Pendanaan  

Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga jalur pendidikan, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 yaitu pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Secara umum, sasaran dari program pendidikan nonformal adalah mereka yang tergolong kurang beruntung, baik dari aspek ekonomi, geografis, dan sosial budaya. Oleh karena itu, aspek akademis dan kecakapan hidup dalam program-program pendidikan nonformal selalu dibelajarkan secara integrasi dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan hidup. Lebih lanjut dalam UU Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal juga berfungsi untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal selama ini menggunakan konsep empat pilar pendidikan yang dicanangkan UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning by doing and learning to life together memiliki tujuan untuk (1) melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sendiri dan mungkin sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; (2) membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, kesiapan bekerja atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi; dan (3) memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan formal.
Pendidikan nonformal sebagai salah satu jalur pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki beberapa komponen yang saling mendukung dan mempengaruhi proses dan hasil pencapaian tujuan. Komponen-komponen tersebut adalah landasan yuridis, struktur dan fungsi, ketenagaan, pendanaan, dan warga pembelajar. Dari banyak komponen tersebut, penulis menetapkan komponen struktur dan fungsi, ketenagaan dan pendanaan sebagai komponen strategis yang berpengaruh dalam proses dan pencapaian tujuan.   
Berdasarkan landasan yuridis, serta memperhatikan komponen-komponen strategis lainnya, upaya pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal sudah tampak diupayakan secara sungguh-sungguh, hal ini terbukti dengan adanya dasar hokum yang kuat tentang pendidikan nonformal. Adanya struktur dan fungsi yang menangani pendidikan nonformal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pada Dinas dan lembaga yang menyelenggarakannya di daerah. Selain itu pemerintah juga sudah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal. Kondisi riil dilapangan masih terdapat berbagai permasalahan yang muaranya pada pelakasanaan kegiatan PNF tidak ditangani oleh pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan.

Komponen Strategis Pendidikan Nonformal
A. Komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF)  

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dijelaskan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 5 dan 6 yaitu: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan untuk menunjang penyelenggraan pendidikan. Selanjutnya dalam pendidikan nonformal tenaga kependidikan ini disebut pengelola. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada tulisan ini pendidik difokuskan pada tutor pendidikan nonformal.
Peran dan tugas pendidik dan tenaga kependidikan merupakan dua profesi yang sangat berkaitan erat sekalipun lingkup keduanya berbeda. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa sekalipun pendidik yang berhadapan langsung dengan para warga belajar, namun tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang tidak jelas, tidak ada aturan, tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan administrasi, serta sumber belajar lain yang mendukung. Oleh karena itu pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendididikan. Pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini dipertegas dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 39 yaitu tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Serta pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen perubahan dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang PTK-PNF yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.       
Sejauh ini penempatan PTK-PNF belumlah ditempati dan dikelola oleh para ahli PNF dan orang-orang yang memiliki kepedulian besar terhadap PNF sehingga terjadi ketidakseimbangan karena mereka tidak mengetahui secara mendalam tentang hakikat dan tujuan yang ingin dicapai oleh PNF yaitu mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya, masyarakat, dan bahkan negaranya (SEAMEO, 1971 dalam Sudjana, 2010a: 42). Studi pada SKB Kota Bengkulu menunjukkan bahwa dari 17 orang pendidik dan tenaga kependidikan hanya satu orang yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah. Berdasarkan contoh tersebut maka diperlukan langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Dit. PTK-PNFI dan Ditjen PMPTK, terkait bagaimana mempersiapkan, merekrut, dan meningkatkan mutu PTK-PNF yang professional dan kompeten di dalam memberikan layanan program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.
B. Komponen Struktur Kelembagaan Pendidkan Nonformal
 Secara kelembagaan, pendidikan nonformal menjadi wahana atau mekanisme yang mempunyai struktur kelembagaan, peraturan, tugas, dan tata kerja. Di Indonesia, struktur kelembagaan pendidikan ini dimiliki oleh instansi-instansi pemerintah dan berbagai lembaga swasta yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan. Di lingkungan instansi pemerintah, yang diberi tanggung jawab untuk membina pendidikan ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instansi-instansi lain, bail lembaga departemen maupun lembaga non-departemen, memiliki badan atau pusat yang bergerak dibidang pendidikan dan latihan.
Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudyaan, Pendidikan Nonformal ditangani oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Direktorat ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, dibantu oleh Sekretaris Dirjen dan beberapa orang Direktur, yaitu: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat, dan Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Kemudian di tingkat Propinsi terdapat Bidang Pendidikan Nonformal pada setiap Dinas Pendidikan Propinsi beserta seksi-seksi yang menangani pendidikan nonformal. Demikian juga pada setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terdapat Bidang dan seksi yang menangani pendidikan nonformal. Di samping itu pada setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota juga terdapat Badan Khusus yang menangani pendidikan nonformal yaitu: BPKB di tingkat Propinsi dan SKB di tingkat Kabupaten/Kota.
Demikian lengkapnya struktur di lembaga pemberintah yang menangani pendidikan nonformal mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan-permasalahan pendidikan nonformal dan pembangunan pendidikan nonformal di Indonesia. Apabila struktur di kelembagaan pemerintah ini di laksanakan oleh tenaga PNF yang memiliki latar belakang akademik yang relevan dan professional maka proses dan pencapaian tujuan PNF tentunya akan lebih baik.   

C. Komponen Pembiayaan Pendidikan Nonformal
Dari tahun ke tahun keseriusan pemerintah dalam mengalokasikan pembiayaan pendidikan nonformal semakin membaik. Sebagai contoh pada tahun 2013 ini pemerintah menganggarkan Rp 7 Trilliun untuk program Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD). Dengan anggaran Rp7 triliun ini, 15 ribu PAUD sampai tahun 2014 bakal terbangun. Rinciannya, pada tahun 2013 akan dibangun 7.500 unit, dan jumlah yang sama akan dibangun pada tahun 2014. Ini artinya pencapaian program satu desa satu PAUD akan dapat terwujud pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, target angka partisipasi kasar PAUD sebesar 75 persen pun akan tercapai. (Dirjen PAUDNI Kemdikbud, 2012). Lebih lanjut Dirjen Paudni menyampaikan bahwa anggaran ini dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan PAUD. Saat ini, jumlah anak yang sudah terlayani PAUD baru mencapai 34 juta anak. Masih ada sekitar 21 juta anak usia dini yang belum tersentuh PAUD. Setiap PAUD yang mendapat bantuan bisa mengakses dana sebesar Rp35 juta yang digunakan untuk untuk pengadaan gedung dan sumber daya manusia.
Demikian juga pada Direktorat yang lain dalam lingkup Dirjen PAUDNI memiliki anggaran memadai dalam penyelenggaraan program-program pendidikan nonformal, begitu juga pada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota secara umum memiliki anggaran yang memadai dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal.   

Diskusi Antar Komponen Strategis
Seyogyanya penyelenggaraan PNF dilaksanakan dengan mengacu pada landasan yuridis, memiliki struktur dan fungsi yang jelas, ditangani oleh ketenagaan PNF yang relevan dan didukung oleh pendanaan yang memadai serta kesungguhan warga pembelajar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kesenjangan antar komponen strategis yang mempengaruhi proses dan pencapaian tujuan PNF.
Berikut ini dikemukakan alur pikir tentang kesenjangan antar komponen strategis PNF tersebut,

Pada alur pikir di atas, pemerintah telah menetapkan tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan struktur (fungsi dan formasi) pada instansi pemerintah yang relevan, dan mengalokasikan pendanaan yang memadai, akan tetapi berdasarkan kondisi riil di lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya diisi atau dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal, namun pada kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak memiliki latar belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil tersebut tentunya akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan pendidikan nonformal.

Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan
1.  Tujuan pendidikan nonformal telah diatur dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 
2.  Tersedia tenaga PTK-PNF yang relevan lulusan Pendidikan Luar Sekolah,
3.  Tersedia struktur (fungsi dan formasi) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota, serta BPKB dan SKB.
4.  Tersedia pendanaan yang memadai.
5.  Struktur (fungsi dan formasi) tidak dilaksanakan oleh tenaga yang relevan sehingga komponen yang lain tidak terlaksana secara maksimal, akhirnya tujuan PNF belum tercapai dengan baik. 
 
B. Rekomendasi
Rekomendasi yang dapat disampaikan dalam makalah ini ditujukan kepada:
1.   Kemendikbud dan pemerintah daerah agar merekrut tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berlatar belakang pendidikan Luar Sekolah untuk mengisi formasi yang tersedia.
2.   Kemendikbud dan pemerintah daerah agar senantiasa melakukan pembinaan, pelatihan dan pengembangan karir secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada PTK-PNF.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
-------------. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan . Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Sudjana, HD. (2010a). Pendidikan Non Formal: Wawasan, Sejarah, Perkembangan. Falsafah, Teori Pendukung dan Asas. Bandung: Falah Production.
-------------. (2010b). Manajemen Program Pendidikan: untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Falah Production.



[1]Dosen Program Studi Pendidikan Luar Sekolah FKIP Universitas Bengkulu


Terdapat dalam Kumpulan Makalah HIMAPLUS UNIB pada Seminar Nasional Pendidikan dengan tema, "Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah dalam Membangun Pendidikan dan Kebudayaan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar