Bahan Ajar SMK Teknik Mekanik Otomotif

Tehnik Kendaran Ringan

Senin, 15 Juli 2013

PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH SEBAGAI ALTERNATIF DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESETARAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Pendidikan tidak hanya diperoleh di lingkungan sekolah saja, namun di luar sekolah pun banyak sekali pendidikan-pendidikan yang manusia dapat, seperti yang disebut pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan sepanjang hayat mulai aktual saat topik itu dilontarkan oleh UNESCO sebagai pandangan tentang pendidikan yang mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada di masyarakat seluruh dunia dan negara berkembang, UNESCO dan lembaga internasional lainnya mulai melihat problem-problem ketertinggalan, kemiskinan hanya dapat diatasi dengan pendidikan dalam format yang menyesuaikan kebutuhan dan dikenakan pada berbagai kelompok umur termasuk orang dewasa.
Arti luas pendidikan sepanjang hayat (Lifelong Education) adalah bahwa pendidikan tidak berhenti hingga individu menjadi dewasa, tetapi tetap berlanjut sepanjang hidupnya. Pendidikan sepanjang hayat menjadi semakin tinggi urgensinya pada saat ini karena, manusia perlu terus menerus menyesuaikan diri supaya dapat tetap hidup secara wajar dalam lingkungan masyarakatnya yang selalu berubah.
Jadi dalam hal ini pendidikan luar sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, karena dapat menjadikan sebuah alternative penting dalam pendidikan yang ada di Indonesia.
Program kesetaraan merupakan salah satu wujud dari hal tersebut, jadi pemerintah juga memegang peranan penting dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang ada.
1.2   Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas, maka muncul beberapa masalah yaitu :
a.         Apa yang dimaksud dengan pendidikan luar sekolah sebagai alternatif ?
b.        Apa saja  kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan kesetaraan?

1.3   Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud pendidikan berkelanjutan, tujuan pendidikan berkelanjutan dan konsep pendidikan kecakapan hidup..
1.4   Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metodologi kepustakaan.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Alternatif
Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan non formal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS).
Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut, karena UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Dalam kerangka perluasan dan pemerataan PLS, secara bertahap dan bergukir akan terus ditingkatkan jangkauan pelayanan serta peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menggali dan memanfaatkan seluruh potensi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan PLS, maka Rencana Strategis baik untuk tingkat propinsi maupun kabupaten kota, adalah :
  1. Perluasan pemerataan dan jangkauan pendidikan anak usia dini;
  2. Peningkatan pemerataan, jangkauan dan kualitas pelayanan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP dan Kejar Paket C setara SMA;
  3. Penuntasan buta aksara melalui program Keaksaraan Fungsional;
  4. Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan perempuan (PKUP), Program Pendidikan Orang tua (Parenting);
  5. Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan melalui program pembinaan kursus, kelompok belajar usaha, magang, beasiswa/kursus; dan
  6. Memperkuat dan memandirikan PKBM yang telah melembaga saat ini di berbagai daerah.
Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa mengesampingkan aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha, maka yang perlu disusun Rencana strategis adalah :
  1. Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
  2. Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
  3. Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
  4. Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi, asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
  5. Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar. Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan.
Strategi PLS dalam rangka era otonomi daerah, maka rencana strategi yang dilakukan adalah :
  1. Meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah;
  2. Pembinaan kelembagaan PLS;
  3. Pemanfaatan/pemberdayaan sumber-sumber potensi masyarakat;
  4. Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS;
  5. Meningkatkan fasilitas di bidang PLS
Semangat Otonomi Daerah PLS memusatkan perhatiannya pada usaha pembelajaran di bidang keterampilan lokal, baik secara sendiri maupun terintegrasi. Diharapkan mereka mampu mengoptimalkan apa yang sudah mereka miliki, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan efisien, selanjutnya tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka peluang kerja.
Pendidikan Luar Sekolah menggunakan pembelajaran bermakna, artinya lebih berorientasi dengan pasar, dan hasil pembelajaran dapat dirasakan langsung manfaatnya, baik oleh masyarakat maupun peserta didik itu sendiri..
Di dalam pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat, karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki tanggungjawab yang sama. .
Oleh sebab itu sasaran Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan, dan perempuan.
Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan.
PLS menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan masyarakat sebagai perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu mempertahankan falsafah lebih baik mendengar dari pada didengar, Pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota secara terus menerus memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya peningkatan SDM, dan PLS sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia putus sekolah..Semoga.
B.  Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Pendidikan Kesetaraan
Kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan kesetaraan :
1.      Ruang Lingkup Program PNF
2.      Pendidikan Kecakapan Hidup
3.      Pendidikan Anak Usia Dini
4.      Pendidikan Kepemudaan
5.      Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
6.      Pendidikan Keaksaraan
7.      Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
8.      Pendidikan Kesetaraan
9.      Pendidikan lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
(UU No.20 TH.2003)
a)      Pendidikan Kesetaraan
Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,keterampilan fungsioanl serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
b)      Sasaran Pendidikan Kesetaraan
1)      Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2)      Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning,sekolahrumah,sekolah alternatif,komunitas berfotensi khusus seperti pemusik,atlet,pelukis dll
3)      Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
-          Ekonomi terbatas
-          Waktu terbatas
-          Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
-          Keyakinan seperti Ponpes
-          Bermasalah,(sosial,hukum)
4)      Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar Dikas 9 tahun
5)      Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6)      Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan
c)      Fungsi Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun Pendidikan Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )
d)     Acuan Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Standar Penyelenggaraan pendidika kesetaraan meliputi :
ü  Standar Isi
ü  Standar Proses Pembelajaran
ü  Standar Kompetensi Lulusan
ü  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ü  Standar Sarana dan Prasarana
ü  Standar Pengelolaan
ü  Standar Pembiayaan
ü  Standar Penilaian pendidikan
( PP No.19 TH.2005 )
e)      Standar Kompetensi Lulusan
SKL Pendidikan Kesetaraan sama dengan SKL pendidikan formal akan tetapi memiliki kekhasan sendiri meliputi:
1. Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Paket B ,memenuhi tuntutan dunia kerja
3. Paket C, memiliki keterampilan berwirausaha
f)       Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik Kesetaraan harus memiliki Kualifikasi akademik dan kompetensi paedagogik dan adragogi,kompetensi kepribadian,kompetensi propesional dan kompetensi sosial
Kualifikasi Akademik : Paket A ( SMA) , Paket B (DII), Paket C (S1)
g)      Standar Sarana Dan Prasarana
Proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar Standar sarana pendukung meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku perpustakaan,alat peraga,media pembelajaran
h)      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan kesetaraan merupakan standar minimal meliputi: perencanaan program,penyusunan KTSP,kegiatan pembelajaran,pengelolaan sarana prasarana,penilaian hasil belajar dan pengawasan.Pengelolaan pendidikan menerapkan ,manajemen berbasis satuan pendidikan dengan ciri; kemandirian,kemitraan,partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas
i)        Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan kesetaraan terdiri atas:
ü  Biaya inverstasi
ü  Biaya oprasional
ü  Biaya personal
j)        Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan meliputi:
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
k)      Kelompok Mata Pelajaran
ü  Kurikulum Program Paket A,B,C mencakup kelompok mata pelajaran:
ü  Agama dan akhlak mulia
ü  Kewarganegaraan dan kepribadian
ü  Ilmu pengetahuan dan teknologi
ü  Estetika
ü  Jasmani,olahraga dan kesehatan
l)        Prinsip Pengembangan Kurikulum
ü  Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
ü  Beragam dan terpadu
ü  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta seni
ü  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
ü  Menyeluruh dan berkesinambungan
ü  Belajar sepanjang hayat
ü  Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.Tematik
ü  Partisipatif

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat, karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki tanggungjawab yang sama.
Kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan kesetaraan : Ruang Lingkup Program PNF, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (UU No.20 TH.2003)

3.2  Saran
Hendaknya antara pendidikan formal dan nonformal/informal harus saling berkaitan erat, sehingga semakin mantapnya pendidikan yang ada di Indonesia. Jadi seandainya ilmu yang diperoleh dipendidikan formal terasa kurang, maka ada pendidikan nonformal yang akan mencukupinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya standard-standar yang mengatur dan menjadi acuan hendaknya dapat menjadi inspirasi untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
www.pend_kesetaraandanalternatif21bona.net.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar