Bahan Ajar SMK Teknik Mekanik Otomotif

Tehnik Kendaran Ringan

Minggu, 11 November 2012

KODE ETIK KEGURUAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, salah satu komponen yang penting adalah tenaga pengajar atau guru. Interaksi seorang guru dalam melaksanakan tugas kependidikan bukan hanya terjadi antar guru dan peserta didik, namun lebih dari itu. Seorang guru dihadapkan pada dua kepentingan,  sebagai pribadi, ia harus melaksanakan tugasnya demi kepentingan sendiri dan sebagai professional ia harus melaksanakan tugas kependidikannya itu demi kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna jasa.
1.2    Rumusan Masalah
Karena jabatan guru adalah jabatan professional, jadi harus memiliki kode etik keguruan yang menjadi pedoman pelaksanaan  tugas kependidikan  seorang guru. Namun muncul masalah dimana kita harus mengetahui pengertian kode etik; fungsi kode etik; penerapannya tentang hubungan antara guru dengan rekan sejawat, peserta didik, orang tua, pimpinan, masyarakat, dan misi tugasnya ; dan deskripsi kode etik keguruan dalam pelaksanaan tugas berbagai bidang kehidupan.
1.3    Tujuan
Untuk mengetahui pengertian kode etik, fungsi kode etik, penerapan tentang hubungan antara guru dengan rekan sejawat, peserta didik, orang tua, pimpinan, masyrakat,  misi tugasnya, dan deskripsi kode etik keguruan dalam pelaksanaan tugas berbagai bidang kehidupan.
1.4    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metodologi kepustakaan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian dan Fungsi Kode Etik
A.      Pengertian Kode Etik
Secara etimologi, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. 
Dalam kaitannya dengan istilah profesi, Gibson dan Mitchel (1995:449) menegaskan bahwa, “suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahakan kedalam standar prilaku anggotanya. Jadi, nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
(Chung, 1981)  mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1) menghargai harkat dan martabat manusia (2) kepedulian dan bertanggung jawab (3) integritas dalam berhubungan dan (4) tanggung jawab kepada masyarakat.
B.       Fungsi Kode Etik
Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) secara spesifik mengemukakan empat fungsi kode etik guru, antara lain :
1.    Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
2.         Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.    Sebagai pedoman dan pegangan tingkah laku guru agar lebih bertanggunag jawab pada profesinya.
4.    Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
C.      Contoh Penerapan Kode Etik
1.    Kode Etik Guru
“Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila”. Istilah berbakti membimbing, mengandung makna berupa pengabdian tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan cara membantu (tanpa ada paksaan). Istilah seutuhnya, bermakna lahir dan batin, secara fisik dan psikis, serta integritas pribadi.
2.    Kode Etik Guru Pembimbing/Konselor Sekolah.
“Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan kliennya”. Itulah bunyi kode etik guru pembimbing (konselor sekolah) dalam kegiatan professional, sublayanan individual ketika terjadi hubungan dengan klien kalau kode etik itu diterapkan maka ketika konselor/penyuluhan pengembangan hubungan dengan klien, ia harus sanggup menerima klien apa adanya, tidak mencemooh klien, tidak membuat tersinggung klien karena perbedaan keyakinan dan menerima dengan penuh penghargaan.

2.2  Deskripsi Kode Etik Keguruan dalam Pelaksanaan Tugas Berbagai Bidang Kehidupan
A.      Deskripsi Kode Etik Keguruan
Kode Etik Guru Indonesia (PGRI, 1989)
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesioanal.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.      Guru melaksankan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
B.       Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
1.      Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran :

a.       Sebagai Konservator (pemelihara)
b.      Sebagai Inovator (pengembang)
c.       Sebagai Transmitor (penerus)
d.      Sebagai Transformator (penerjemah)
e.       Sebagai Planner (perencana)
f.       Sebagai Manajer proses pembelajaran
g.       Sebagai Director (pemendu)
h.      Sebagai Organisator (penyelenggara)
i.        Sebagai Komunikator
j.        Sebagai Fasilitator
k.      Sebagai Motivator
l.        Sebagai evaluator (penilai).



2.      Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
a.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
Pertama, manusia yang seimbang antar perkembangan jasmani dan rohaninya, juga seimbang pula antara kedua kebutuhan aspek tersebut. Kedua,manusia yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya. Ketiga, manusia yang selaras antara perkembangan kognitif, psikomotorik, afektif, konatif, dan manusia yang selaras dengan perkembangan emosionalnya.
b.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Guru harus tampil dengan pribadi yang jujur secara professional di tengah-tengah peserta didiknya. Ia tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kemempuannya dan tidak pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.
c.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Untuk memperoleh informasi dapat dilakukan langsung terhadap peserta didik namun dapat pula diperoleh dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya. Informasi itu digunakan sebagai bahan pertimbangan melakukan bimbingan dan pembinaan serta keperluan relevan lainnya dengan penuh kejujuran.
d.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
Pertama, guru melakukan proses pembelajaran yang interaksinya diwarnai dengan prinsip hubungan yang bersifat membantu. Sifat membantu merupakan upaya guru untuk mencitakan iklim pembelajaran yang kondusif agar terjadinya pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik. Kedua,guru mengadakan kerja sama dengan berbagai personil di sekolah untuk terciptanya suasana yang menunjang proses pembelajaran peserta didik secara optimal.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab terhadap pendidikan.
Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, contoh visit home (kunjungan rumah) bila perlu.
f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya.
Guru dapat meningkatkan profesionalnya misalnya dengan mengikuti seminar ilmiah tentang kependidikan secara incidental atau terstruktur dan terprogram secara melembaga.
g.       Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
Artinya guru mengadakan dan memelihara hubungan baik dengan guru lainnya. Hubungan tersebut dapat bersifat akademis, referral rujukan, dan hubungan pribadi dalam arti positif.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
Dalam menjalankan tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesinya, yaitu PGRI.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya  gur seyogianya melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras degan nilai, hak dan martabat manusia. Misalnya, guru berupaya dan berperan serta dalam melaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun.  
C.      Penerapan Kode Etik Guru dalam Masyarakat
Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo, ada kaitan antara guru dengan masyarakat yang berhubungan dengan pendidikan, yang ditinjau dari tiga segi :
1.    Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan (jalur sekolah dan jalur luar sekolah) maupun jalur yang tidak dilembagakan.
2.    Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan kelompok sosial  dimasyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif.
3.    Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang dimanfaatkan. Manusia berusaha mendidik dirinya dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia dimasyarakat dalam belajar, bergaul, dan sebagainya.
D.      Fungsi Kode Etik Keguruan Dalam Tugas dan Berbagai Bidang Kehidupan
Seperti kita ketahui bahwa kelurga merupakan pengelompokan primer yang terdiri atas jumlah kecil orang yang ada hubungan sedarah atau sekerabat. Yang mana kelurga inti yaitu terdiri dari ayah, ibu dan anak. Jadi kode etik guru dalam kelurga sangat berperan sebagai pedoman mengarahkan anggota kelurga kearah yang baik dan menjadi manusia seutuhnya. Yang dilandasi nilai-nilai luhur falsafah negara pancasila.
Contoh-contoh penerapan kode etik guru dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1.      Guru pembimbing anggota keluarganya dengan bimbingan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani anggota keluarganya, pengembangan potensi yang mereka miliki secara optimal dan sesuai dengan potensi dasarnya.
2.      Guru menanamkan kejujuran pada semua anggota keluarga dengan cara melatih mereka hidup jujur.
3.      Guru berusaha memperoleh informasitentang anak dan anggota keluarga lainnya.
4.      Guru menciptakan suasana rumah  yang membuat seluruh anggota keluarga senang dan giat belajar.
5.      Guru mengajak seluruh anggota keuarga untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
6.      Guru menanamkan keyakinan pada semua anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi yang patut dihargai karena profesi ini telah banyak memberikan pengembangan terhadap manusia dan berbagai lapisan masyarakat.
7.      Guru menciptakan kondisi tertentu bagi keluarganya agar mereka mampu berinteraksi dengan profesi selain profesi kependidikan.
8.      Guru mendorong anggota keluarga untuk member gagasan, pemikiran, dan saran-saran yang bersifat mengembangkan dan memelihara serta meningkatkan organisasi PGRI.
9.      Guru berupaya mendidik keluarganya untuk dapat pendidikan ke jenjang yang setinggi mungkin .






BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Guru merupakan jabatan yang professional, jadi harus memiliki kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kependidikan seorang guru. Guru di Indonesia harus berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945 serta turut bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kelompok masyarakat terkecil adalah keluarga, jadi dari hal-hal yang kecil yang timbul dari keluargalah yang nantinya menjadikan fungsi kode etik keguruan dalam tugas dan berbagai  bidang kehidupan, yang dalam hal ini mempertimbangkan tiga dimensi keutuhan, yaitu dimensi jasmani-rohani, dimensi sosial individual, dan keselarasan perkembangan potensi yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.2    Saran
Hendaknya dalam menjalankan tugas kependidikan ini, guru di Indonesia harus menunjukkan profesionalisme yang tinggi yang sesuai dengan kode etik yang telah disusun sebelumnya. Disamping itu pemerintah terkait hendaknya meningkatkan mutu tenaga kependidikan tersebut dengan benar-benar bersih dalam perekruttan tenaga kependidikan yang nantinya akan menambah baik mutu pendidikan itu sendiri. Disamping itu, kesejahteraan guru juga harus mendapat perhatian yang cukup agar guru dapat tenang dalam menjalankan tugasnya. 







DAFTAR PUSTAKA

Satori Djama’an. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar