HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum pada pasal 26 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
- Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas status warga negara Indonesia. Pada pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,” sedangkan pada Ayat (2) yang berbunyi, “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Komentar : mengenai status kewarganegaraan harus diperjelas lagi bagi orang-orang yang mendiami suatu tempat di Indonesia namun bukan warga asli Indonesia. Kemudian untuk WNI yang bekerja di negara lain hendaknya mendapat perlindungan yang jelas dari pemerintahan Indonesia, contohnya para TKI.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pada pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Komentar : mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak, untuk negara Indonesia saat ini kayaknya belum bisa terlaksana semuanya. Hal tersebut masih Nampak dari jumlah pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. Sehingga berdampak pada taraf ekonomi suatu keluarga tersebut yang tentunya bersangkutan langsung dengan penghidupan yang menjadi serba kekurangan dan memprihatinkan.
3. Hak dalam membela negara. Pada pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Komentar : pasal ini sangat menginginkan semangat nasionalisme dari tiap warga negara disaata ada ancaman dari luar. namun tidak mesti kita ikut perang semata, hal ini dapat diwujudkan dengan menjaga ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat, sedangkan untuk para pelajar dan mahasiswa adalah menunjukkkan kemempuan dengan berprestasi.
4. Hak dalam berpendapat. Pada pasal 28 UUD 1945, berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.”
Komentar : dalam dunia demokrasi seperti saat ini, sangat dibutuhkan keterbukaan dan pendapat-pendapat yang tidak hanya dari satu pihak. Kita bebas mengekspresikan pendapat yang tentunya tidak melanggar norma-norma yang berlaku.
5. Hak kemerdekaan dalam memeluk agama. Pada pasal 29 Ayat (1) berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu.”
Komentar : dalam kebebasan memeluk agama hal ini merupakan hubungan antara manusia dan Tuhan (kepercayaannya) yang mereka nilai baik menurut dirinya. Namun harus ada toleransi antar umat beragama dan jaminan dalam melakukan ibadah. Sementara untuk penyelewengan-penyelewengan agama yang mengatas namakan suatu agama untuk membentuk agama baru, harus ditindak lanjut.
6. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu adalah hak dan kewajiban dalam membela negara. Yang berbunyi, “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.”
Komentar ; seperti yang telah dijelaskan tadi pada pasal 27 ayat 3, yang mana menginginkan semangat nasionalisme dari tiap warga negara disata ada ancaman dari luar. namun tidak mesti kita ikut perang semata, hal ini dapat diwujudkan dengan menjaga ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat, sedangkan untuk para pelajar dan mahasiswa adalah menunjukkkan kemempuan dengan berprestasi.
7. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Yaitu hak untuk mendapat pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pengajaran.” Adapun dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa ,”Pemerintah mengusahan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Komentar : pasal ini sangat penting, karena pilar pembangunan salah satunya adalah pendidikan. Dimana pendidikan nantinya dapat menghasilkan orang-orang yang dapat berguna bagi nusa dan bangsa.
8. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bermasyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya.
Komentar : dalam arus globalisasi seperti saat ini sangat dibutuhkan kebudayaan-kebudayaan untuk dilestarikan supaya dapat menjadi salah satu identitas/ciri khas bangsa. Disamping itu memejukan kebudayaan juga dapat menghasilkan pendapatan dari para wisatawan local atau luar negeri.
9. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Komentar : pasal ini sangat dibutuhkan untuk mengatur perekonomian Indonesia nantinya dan menjadi landasan perekonomian di Indonesia.
10. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Komentar : sebenarnya bagus sekali bunyi dari pasal ini, namun masih ada saja orang-orang yang fakir miskin, hal ini menunjukkan bahwa penerapan pasal ini belun sepenuhnya terjadi.
- Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Komentar : kewajiban mentaati hukum sangat perlu demi terciptanya keadilan di Indonesia. Namun hukum di Indonesia saat ini masih tebang pilih, yang mana kasus para korupsi lama diproses dan hukumannya tidak sepadan dengan kasus-kasus kacangan seperti maling ayam.
2. Kewajiban membela negara. Pasal 27 Ayat (3) , berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Komentar : untuk pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) sama dengan penjelasan haknya tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar