Bahan Ajar SMK Teknik Mekanik Otomotif

Tehnik Kendaran Ringan

Minggu, 26 Januari 2014

KETERKAITAN ANTARA PENDIDIKAN NONFORMAL (PLS) DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



KETERKAITAN ANTARA PENDIDIKAN NONFORMAL (PLS) DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Oleh
Drs. Sofino, M.Pd [1]
Abstrak
Pendidikan Nonformal merupakan pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat kemudian untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Pendidikan anak usia dini  yang merata , adil, dan bermutu dalam rangka membentuk kesiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan lebih lanjut, keterkaitan Pendidikan Nonformal (PLS) dengan Pendidikan anak usia dini tentunya merupakan hal yang sangat berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia, Pendidikan dari anak berusia dini haruslah digalakkan dan dipahami oleh setiap orang tua bahwa merupakan hal yang berkontribusi dalam keberlangsungan pertumbuhan anak hingga akhir hayatnya nanti.
Kata Kunci : Keterkaitan Antara Pendidikan Nonformal (PLS), Pendidikan Anak Usia Dini
A.      Pendahuluan
Pendidikan Nonformal (PLS) sebagai sub sistem pendidikan nasional memiliki tugas sama dengan pendidikan lainnya (pendidikan sekolah) yakni memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat terutama masyarakat sasaran Pendidikan Luar Sekolah mulai dari anak usia dini, orang dewasa sampai Lansia. Sasaran Pendidikan Luar Sekolah yang semakin luas yang tidak hanya sekedar berhubungan dengan masyarakat miskin dan bodoh (terbelakang, buta pendidikan dasar, drop out pendidikan sekolah/formal), akan tetapi sasaran Pendidikan Luar Sekolah terus meluas maju sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan lapangan kerja dan budaya masyarakat itu sendiri. Mengingat sasaran tersebut maka program/kegiatan Pendidikan Luar Sekolah harus terus diperluas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan masyarakat.
Pendidikan Nonformal (PLS) sebagai salah satu jalur pendidikan diartikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Kemudian dipertegas dalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “PLS merupakan pendidikan melalui prasarana yang dilembagakan. PLS merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak”. Ciri-ciri yang membedakan Pendidikan Luar Sekolah dengan pendidikan sekolah adalah keluwesan Pendidikan Luar Sekolah berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajar. Secara spesifik tujuan PLS dirumuskan dalam PP No. 73 tahun 1991 pasal (2) yaitu : 1) melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; 2) membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental; 3) memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar   ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Konsep lama mengatakan, makin maju suatu negara makin terpelihara anak usia dini. Demikian ungkapan Djudju Sudjana (1997) dan Endang Sumantri (2000) menyebutkan bahwa:”...negara maju, memperhatikan balita, demikian orang dewasa dan Lansia. Sudah menjadi perhatian pemerintah....pendidikan luar sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan...”. dan jika kita hubungkan dengan  3 jalur pendidikan nasional. Maka di tanah air kita, masih belum seluruhnya dapat dilaksanakan sebagai negara-negara yang telah maju di dunia. Di Indonesia perhatian banyak orang masih pada jalur pendidikan sekolah(formal).
Para ahli, dari anak usia dini meyakini bahwa anak terlahir dengan membawa segudang potensi yang diturunkan dari gen kedua orang tuanya. Potensi tersebut terdiri dari berbagai kecerdasan atau disebut dengan kecerdasan jamak. Potensi yang dimiliki anak dapat berubah menjadi kompetensi yang baik, apabila dirangsang dan dikembangkan selama kehidupannya. Keluarga merupakan lingkungan utama  dan pertama yang turut mempengaruhi bagi tumbuhnya perkembangan  anak. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan usia anak dan perkembangan sosial anak, lingkungan masyarakat memberi pengaruh besar pula pada perkembangan anak itu sendiri. Karena itu rangsangan psikososial yang diberikan di lembaga Pendidikan Luar Sekolah atau lembaga yang ada di lingkungan sekitar anak, menjadi sangat penting bagi tumbuh kembang anak khususnya dalam bidang pendidikan informal.
B.       Konsep Pendidikan Nonformal (PLS)
1.          Karakteristik Pendidikan Nonformal (PLS)
a.       Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Subsitute dari pendidikan sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar sekolah dapat menggantikan pendidikan pendidikan dijalur persekolahan (formal) contohnya: Kejar Paket A, B dan C.
b.      Pendidikan Luar Sekolah sebagai suplemen pendidikan luar sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk menambah pengetahuan, ketrampilan yang kurang didapatkan dari pendidikan sekolah. Contohnya: private, les dan training.
c.       Pendidikan Luar Sekolah sebagai complement dari pendidikan sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk melengkapi pengetahuan dan ketrampilan yang kurang atu tidak dapat diperoleh didalam pendidikan sekolah. Contohnya: kursus, try out, pelatihan.
2.      Tujuan Pendidikan Nonformal (PLS)
Pendidikan Nonformal menetapkan bebarapa tujuan pembangunan PNF,   yaitu :
a.         Memperluas, mengembangkan, dan mengkoordiasikan pelaksanaan PAUD yang merata, adil, dan bermutu dalam rangka membentuk kesiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan lebih lanjut.
b.        Menurunkan jumlah penduduk buta aksara melalui gerakan pemberantasan buta aksara dengan menggunakan mekanisme yang efektif, efisien, dan akuntabel.
c.         Mewujudkan pendidikan kesetaraan berbasis kompetensi dan kecakapan hidup secara efektif dan akuntabel untuk menunjang penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah.
d.        Melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan keterampilan, keahlian, kecakapan, serta nilai-nilai keprofesian untuk mendorong produktifitas sebagai tenaga kerja andal atau kemandirian berusaha.
e.         Menata kelembagaan unit-unit pelaksana teknis PNF baik di pusat maupun di daerah dalam rangka perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta keadilan mendapatkan layanan pendidikan nonformal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nonformal (PLS) juga termuat dalam PP No. 73 Tahun 1991 yaitu:
a.       Melayani warga belajar supaya tumbuh kembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
b.      Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan atau ke jenjang yang lebih tinggi.
c.     Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

C.      PLS dan Mitra kerjanya
Banyak mitra kerja Pendidikan Luar Sekolah. Namun tidak banyak orang yang tahu persis bahwa kerjanya sama dengan Pendidikan Luar Sekolah. Selama periode orde baru, para lulusan atau dengan istilah lain sarjana Pendidikan Luar Sekolah di diterima dan diangkat sebagai pekerja pada berbagai Kantor Dinas/Badan seperti: Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Badan Keluarga Berencana dan Kependudukan, Badan Diklat, Bank dan berbagai instansi pemerintah lainnya. Mereka tersebut  tidak pernah mengeluh dan ditolak kepegawaiannya sejak awal bekerja hingga memasuki usia pensiun. Dengan demikian PLS punya mitra kerja yang cukup banyak.
D.      Pengertian PAUD
Ada beberapa yang perlu dicermati dalam penulisan ini, dari sejumlah pengertian berikut:
-          Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1, butir 14, mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah     “ suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
-  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Hamid Muhammad (2008) yaitu:”...satuan PAUD sejenis adalah bentuk-bentuk jalur nonformal selain kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan Anak Usia Dini yang telah ada di masyarakat seperti: POSYANDU, Bina Keluarga Balita (BKB), Taman Pendidikan Al-Qur’an, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya...”.
-     Pos PAUD menurut: Sudjarwo (2008) adalah:”...bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu...”. 

E.       Ketentuan tentang PAUD
Menurut pasal 28 Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwa penyelenggaraan PAUD diatur sebagai berikut :
a.       Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
b.      Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
c.       Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
d.      Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

F.       Keberadaan PAUD
a.       Dalam Sistem Pendidikan Nasional, keberadaan PAUD sejajar dengan pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
b.      PAUD Nonformal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dalam hal ini diurus oleh Direktorat PAUD. Sedangkan PAUD Formal berada di bawah Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal ini diurus oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD.
c.       Direktorat PAUD menangani anak usia dini (lahir s/d 6 tahun), dengan prioritas 2 – 4 tahun. Direktorat PAUD bisa menangani anak usia di atas 4 tahun, dengan catatan apabila belum terlayani di PAUD Formal.
G.      Jalur Pendidikan menurut UURI No. 20 Tahun 2003
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu tentang tiga jalur pendidikan :
1.    Pendidikan Informal (Pendidikan Keluarga) adalah pendidikan yang dilakukan dalam atau oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri UU Sisdiknas tahun 2003 Pasal 27 ayat (1) bahwa pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan ini sudah ada sejak zaman Adam. Kenapa penulis sebut demikian, karena pendidikan ini bergeser dari dalam keluarga, hingga ke lingkungan di sekitarnya. Seperti orang tua memberikan nasehat kepada anak-anaknya. Disini telah muncul mana manfaat dan mana pula yang mudharat dan pendidikan ini betul-betul muncul dengan sendirinya. Namun anjuran orang lain di lingkungan itu, dapat diterima oleh yang lain sebagai bahan masa depannya kelak. Contoh secara realita bagi kita disaat pendidikan keluarga ini muncul membiasakan orang lain dan dirinya sendiri dalam berperilaku yang baik. Anak kecil dilatih untuk menggunakan tangan kanan, misalnya dalam menerima ataupun menyerahkan sesuatu kepada orang lain. Terlebih kepada orang yang lebih tua, sehingga anak jadi terbiasa melakukannya. Contoh lain bersikap sopan terhadap orang lain, agar ia tidak menjadi celaan sesama teman bermainnya. Munculnya sikap berperilaku agar menghormati orang yang lebih tua dan juga sesama segenerasinya.
2.    Pendidikan Non Formal (Pendidikan Luar Seklolah) biasa disebut dengan PLS merupakan pendidikan masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, seseorang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di pendidikan formal, maka Pendidikan Luar Sekolah sesuai dengan fungsinya dapat sebagai pelengkap, penambah dan pengganti pendidikan sekolah (formal). Pendidikan Luar Sekolah ini, adalah pendidikan yang ternyata lebih tua dari pendidikan formal ini di Indonesia. Diawali sejak penjajah pemerintah Belanda berkeinginan melakukan sesuatu. Maka para pemuda terampil mereka daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung Pemerintahan di kota-kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Setelah anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah selesai dilatih tersebut mengerjakan Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Belanda.
Program Pendidikan Nonformal (PLS) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 3 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan peserta didik.
3.    Pendidikan Formal (Pendidikan Persekolahan) adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba siap. Apakah fasilitas belajarnya, tenaga pengajarnya ataupun siswanya. Munculnya pendidikan fomal adalah paling belakang dari 2 Jalur sebelumnya.
a.Fasilitas belajar dimaksud adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja dan kursi belajar, perpustkaan hingga ke media pendidikan seperti OHP atau sekarang seteraf LCD, internet dll.
b.   Tenaga pengajar seperti: guru, pengawas, penjaga sekolah bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan siswanya sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan sebelumnya.  Sehingga dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal itu, dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pendidikan formal atau sistem persekolahan ini, sejak dari sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi. Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, berbagai Sekolah Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan tinggi, yang ada program pasca sarjana dan doktor.
H.      Keterkaitan antara Pendidikan nonformal (PLS) dengan Pendidikan anak usia dini
Telah disebutkan bahwa Tujuan pendidikan Nonformal yaitu diantaranya adalah Memperluas, mengembangkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan PAUD yang merata, adil, dan bermutu dalam rangka membentuk kesiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan lebih lanjut. Kemudian dalam PP No. 73 Tahun 1991 disebutkan juga bahwa Tujuan Pendidikan Nonformal (PLS) salah satunya adalah Melayani warga belajar supaya tumbuh kembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya, di dalam Tujuan pendidikan Nonformal terlihat jelas bahwa adanya keterkaitan antara Pendidikan Nonormal (PLS) dengan Pendidikan anak usia dini.
Keterkaitan Pendidikan Nonformal (PLS) dengan PAUD tentunya merupakan hal yang sangat berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia, kenapa dikatakan demikian, hal ini dikarenakan bahwa menurut UU Sisdiknas, 2008 : 17 pasal 26 ayat 1 ;  “Bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”
   Berdasarkan UU Sisdiknas dia atas jelas bahwa Pendidikan Nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat,  pendidikan sepanjang hayat tentunya dimulai dengan Pendidikan anak usia dini.
Selanjutnya menurut PP No.73 Tahun 1991 disebutkan Tujuan Pendidikan nonformal (PLS) adalah melayani warga belajar supaya tumbuh kembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya....” , Warga belajar diberikan pelayanan oleh pendidikan nonformal yang dimulai dengan sedini meungkin tentunya dengan menggunakan lembaga PAUD yang terselenggara secara resmi oleh pemerintah hal ini diharapkan agar seorang warga belajar dapat tumbuh kembang dari usia dini hingga sepanjang hayatnya atau dikenal dengan istilah Long life education (Pendidikan sepanjang hayat).
I.         Penutup
                   Pendidikan Nonformal merupakan pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia, tidak memandang umur, ras, agama, ataupun jabatan seseorang, sehingga Pendidikan dari anak berusia dini haruslah digalakkan dan dipahami oleh setiap orang tua bahwa merupakan hal yang berkontribusi dalam keberlangsungan pertumbuhan anak hingga akhir hayatnya nanti, dan keterkaitan Pendidikan Nonformal (PLS) dengan Pendidikan anak usia dini adalah suatu hal yang tentunya memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
       Demikianlah makalah singkat ini yang dapat disampaikan sebagai bahan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita terhadap Program Studi Pendidikan Luar Sekolah, sehingga nantinya harapan penulis makalah ini bisa dijadikan refrensi bagi Mahasiswa dan yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Direktorat PAUD 2008. Pedoman Teknik Penyelenggaraan PAUD, Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Diknas RI, Jakarta.
Muhammad, Hamid, 2008. Pendidikan Non Formal dan Informal, Kementrian Pendidikan Nasional, Direktur Jenderal, Jakarta.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Sudjana, Djudju, 1997. Pendidikan luar sekolah di Erofa, Sekolah Pascasarjana UPI, Bandung.
S. Sudjarwo, 2008. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Sumantri, Endang, 2000. Berbagai Pendidikan Nonformal di berbagai Negara di Erofa, Pascasarjana UPI Bandung.
UU Sisdiknas No. 20 tahun  2003. Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.



Terdapat dalam Kumpulan Makalah HIMAPLUS UNIB pada Seminar Nasional Pendidikan dengan tema, "Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah dalam Membangun Pendidikan dan Kebudayaan".



[1] Dosen Program Studi Pendidikan Luar Sekolah FKIP Universitas Bengkulu

ANALISIS KOMPONEN STRATEGIS DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL



ANALISIS KOMPONEN STRATEGIS DALAM PENDIDIKAN NON FORMAL

O l e h
 Drs. Rufran Zulkarnain. R, M.Pd[1]

ABSTRAK

Pemerintah telah menetapkan tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan struktur (fungsi dan formasi) pada instansi pemerintah yang relevan untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal, dan telah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal, akan tetapi berdasarkan kondisi riil di lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya diisi atau dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal, namun pada kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak memiliki latar belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil tersebut tentunya akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan pendidikan nonformal.

Kata kunci: Tujuan PNF, PTK-PNF, Struktur (Fungsi dan Formasi), Pendanaan  

Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga jalur pendidikan, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 yaitu pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Secara umum, sasaran dari program pendidikan nonformal adalah mereka yang tergolong kurang beruntung, baik dari aspek ekonomi, geografis, dan sosial budaya. Oleh karena itu, aspek akademis dan kecakapan hidup dalam program-program pendidikan nonformal selalu dibelajarkan secara integrasi dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan hidup. Lebih lanjut dalam UU Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal juga berfungsi untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal selama ini menggunakan konsep empat pilar pendidikan yang dicanangkan UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning by doing and learning to life together memiliki tujuan untuk (1) melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sendiri dan mungkin sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; (2) membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, kesiapan bekerja atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi; dan (3) memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan formal.
Pendidikan nonformal sebagai salah satu jalur pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki beberapa komponen yang saling mendukung dan mempengaruhi proses dan hasil pencapaian tujuan. Komponen-komponen tersebut adalah landasan yuridis, struktur dan fungsi, ketenagaan, pendanaan, dan warga pembelajar. Dari banyak komponen tersebut, penulis menetapkan komponen struktur dan fungsi, ketenagaan dan pendanaan sebagai komponen strategis yang berpengaruh dalam proses dan pencapaian tujuan.   
Berdasarkan landasan yuridis, serta memperhatikan komponen-komponen strategis lainnya, upaya pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal sudah tampak diupayakan secara sungguh-sungguh, hal ini terbukti dengan adanya dasar hokum yang kuat tentang pendidikan nonformal. Adanya struktur dan fungsi yang menangani pendidikan nonformal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pada Dinas dan lembaga yang menyelenggarakannya di daerah. Selain itu pemerintah juga sudah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal. Kondisi riil dilapangan masih terdapat berbagai permasalahan yang muaranya pada pelakasanaan kegiatan PNF tidak ditangani oleh pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan.

Komponen Strategis Pendidikan Nonformal
A. Komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF)  

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dijelaskan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 5 dan 6 yaitu: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan untuk menunjang penyelenggraan pendidikan. Selanjutnya dalam pendidikan nonformal tenaga kependidikan ini disebut pengelola. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada tulisan ini pendidik difokuskan pada tutor pendidikan nonformal.
Peran dan tugas pendidik dan tenaga kependidikan merupakan dua profesi yang sangat berkaitan erat sekalipun lingkup keduanya berbeda. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa sekalipun pendidik yang berhadapan langsung dengan para warga belajar, namun tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang tidak jelas, tidak ada aturan, tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan administrasi, serta sumber belajar lain yang mendukung. Oleh karena itu pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendididikan. Pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini dipertegas dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 39 yaitu tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Serta pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen perubahan dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang PTK-PNF yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.       
Sejauh ini penempatan PTK-PNF belumlah ditempati dan dikelola oleh para ahli PNF dan orang-orang yang memiliki kepedulian besar terhadap PNF sehingga terjadi ketidakseimbangan karena mereka tidak mengetahui secara mendalam tentang hakikat dan tujuan yang ingin dicapai oleh PNF yaitu mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya, masyarakat, dan bahkan negaranya (SEAMEO, 1971 dalam Sudjana, 2010a: 42). Studi pada SKB Kota Bengkulu menunjukkan bahwa dari 17 orang pendidik dan tenaga kependidikan hanya satu orang yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah. Berdasarkan contoh tersebut maka diperlukan langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Dit. PTK-PNFI dan Ditjen PMPTK, terkait bagaimana mempersiapkan, merekrut, dan meningkatkan mutu PTK-PNF yang professional dan kompeten di dalam memberikan layanan program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.
B. Komponen Struktur Kelembagaan Pendidkan Nonformal
 Secara kelembagaan, pendidikan nonformal menjadi wahana atau mekanisme yang mempunyai struktur kelembagaan, peraturan, tugas, dan tata kerja. Di Indonesia, struktur kelembagaan pendidikan ini dimiliki oleh instansi-instansi pemerintah dan berbagai lembaga swasta yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan. Di lingkungan instansi pemerintah, yang diberi tanggung jawab untuk membina pendidikan ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instansi-instansi lain, bail lembaga departemen maupun lembaga non-departemen, memiliki badan atau pusat yang bergerak dibidang pendidikan dan latihan.
Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudyaan, Pendidikan Nonformal ditangani oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Direktorat ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, dibantu oleh Sekretaris Dirjen dan beberapa orang Direktur, yaitu: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat, dan Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Kemudian di tingkat Propinsi terdapat Bidang Pendidikan Nonformal pada setiap Dinas Pendidikan Propinsi beserta seksi-seksi yang menangani pendidikan nonformal. Demikian juga pada setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terdapat Bidang dan seksi yang menangani pendidikan nonformal. Di samping itu pada setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota juga terdapat Badan Khusus yang menangani pendidikan nonformal yaitu: BPKB di tingkat Propinsi dan SKB di tingkat Kabupaten/Kota.
Demikian lengkapnya struktur di lembaga pemberintah yang menangani pendidikan nonformal mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan-permasalahan pendidikan nonformal dan pembangunan pendidikan nonformal di Indonesia. Apabila struktur di kelembagaan pemerintah ini di laksanakan oleh tenaga PNF yang memiliki latar belakang akademik yang relevan dan professional maka proses dan pencapaian tujuan PNF tentunya akan lebih baik.   

C. Komponen Pembiayaan Pendidikan Nonformal
Dari tahun ke tahun keseriusan pemerintah dalam mengalokasikan pembiayaan pendidikan nonformal semakin membaik. Sebagai contoh pada tahun 2013 ini pemerintah menganggarkan Rp 7 Trilliun untuk program Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD). Dengan anggaran Rp7 triliun ini, 15 ribu PAUD sampai tahun 2014 bakal terbangun. Rinciannya, pada tahun 2013 akan dibangun 7.500 unit, dan jumlah yang sama akan dibangun pada tahun 2014. Ini artinya pencapaian program satu desa satu PAUD akan dapat terwujud pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, target angka partisipasi kasar PAUD sebesar 75 persen pun akan tercapai. (Dirjen PAUDNI Kemdikbud, 2012). Lebih lanjut Dirjen Paudni menyampaikan bahwa anggaran ini dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan PAUD. Saat ini, jumlah anak yang sudah terlayani PAUD baru mencapai 34 juta anak. Masih ada sekitar 21 juta anak usia dini yang belum tersentuh PAUD. Setiap PAUD yang mendapat bantuan bisa mengakses dana sebesar Rp35 juta yang digunakan untuk untuk pengadaan gedung dan sumber daya manusia.
Demikian juga pada Direktorat yang lain dalam lingkup Dirjen PAUDNI memiliki anggaran memadai dalam penyelenggaraan program-program pendidikan nonformal, begitu juga pada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota secara umum memiliki anggaran yang memadai dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal.   

Diskusi Antar Komponen Strategis
Seyogyanya penyelenggaraan PNF dilaksanakan dengan mengacu pada landasan yuridis, memiliki struktur dan fungsi yang jelas, ditangani oleh ketenagaan PNF yang relevan dan didukung oleh pendanaan yang memadai serta kesungguhan warga pembelajar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kesenjangan antar komponen strategis yang mempengaruhi proses dan pencapaian tujuan PNF.
Berikut ini dikemukakan alur pikir tentang kesenjangan antar komponen strategis PNF tersebut,

Pada alur pikir di atas, pemerintah telah menetapkan tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan struktur (fungsi dan formasi) pada instansi pemerintah yang relevan, dan mengalokasikan pendanaan yang memadai, akan tetapi berdasarkan kondisi riil di lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya diisi atau dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal, namun pada kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak memiliki latar belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil tersebut tentunya akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan pendidikan nonformal.

Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan
1.  Tujuan pendidikan nonformal telah diatur dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 
2.  Tersedia tenaga PTK-PNF yang relevan lulusan Pendidikan Luar Sekolah,
3.  Tersedia struktur (fungsi dan formasi) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota, serta BPKB dan SKB.
4.  Tersedia pendanaan yang memadai.
5.  Struktur (fungsi dan formasi) tidak dilaksanakan oleh tenaga yang relevan sehingga komponen yang lain tidak terlaksana secara maksimal, akhirnya tujuan PNF belum tercapai dengan baik. 
 
B. Rekomendasi
Rekomendasi yang dapat disampaikan dalam makalah ini ditujukan kepada:
1.   Kemendikbud dan pemerintah daerah agar merekrut tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berlatar belakang pendidikan Luar Sekolah untuk mengisi formasi yang tersedia.
2.   Kemendikbud dan pemerintah daerah agar senantiasa melakukan pembinaan, pelatihan dan pengembangan karir secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada PTK-PNF.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
-------------. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun. 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan . Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Sudjana, HD. (2010a). Pendidikan Non Formal: Wawasan, Sejarah, Perkembangan. Falsafah, Teori Pendukung dan Asas. Bandung: Falah Production.
-------------. (2010b). Manajemen Program Pendidikan: untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Falah Production.



[1]Dosen Program Studi Pendidikan Luar Sekolah FKIP Universitas Bengkulu


Terdapat dalam Kumpulan Makalah HIMAPLUS UNIB pada Seminar Nasional Pendidikan dengan tema, "Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah dalam Membangun Pendidikan dan Kebudayaan".